Friday 27 January 2017

Transaksi Forex Menurut Islam

Hukum Saham Dalam Islam - Mengenai Handel Forex, Handel Saham, Dan Handelsindex, Sebagian Umat Islam ada Yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para Ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan Yang memenuhi kritéria berikut: 1. Jenis Usaha , produk barang, diberikan jasa yang dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, verteiler, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, verteiler, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moralischen dan bersifat mudarat. D. h. melakukan investasi Pada Emiten (Perusahaan) Yang Pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan Dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad Yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah bermaksud Yang Dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-Waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi Yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Leerverkäufe) c. Insiderhandel, yaitu memakai informasi oang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin-Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak gelegen h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu Bursa atau Pasar Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian REBAT atau komisi hingga 70 Dari setiap transaksi Yang undeinem lakukan baik Verlust maupun Gewinn, bergabung Sekarang juga dengan kami den Handel mit Devisen fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS Depositen HINGGA 100 SETIAP Depositen ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN Akun 3. SPREAD FBS 0 untuk Akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA Depositen HINGGA 100 5. HINTERLEGUNG DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesien dan Banyak lagi yang lainya Buka akun unda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. BB-Code ist an. Fbs2009 Bonus Anzahlung 100 8211Sudahkah anda berbisnis Devisenhandel. Bergabung sekarang juga dengan kami trading forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex 1. HotForex Mitgliedsbonus Einzahlung 100 pada akun anda 2. Trading di HotForex dimulai dari 0 Verbreitung 3. Kaution Muley Dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang Benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Jahr 2010 6. Kaution dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY 7. Hotforex juga menyediakan akun PAMM dimana undeinem dapat menitip dana Kepada, perusahaan, untuk di kelola, dan, banyak, lagi, kelebihan, yang, lainya, daftar, segera, disini, hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. BB-Code ist an. Efx2009 Haftungsausschluss Die Inhalte dieser Website sind urheberrechtlich geschützt. pakartrading. net berusaha menyajikan Berita Terbaik, namun demikian pakartrading. net tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan Dari semua Informasi atau analisa Yang tersedia. pakartrading. net dan penulis tidak bertanggung Jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung Yang dialami oleh pembaca atau pihak lain. Investasi FOREX-Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh Gewinn Yang cukup lumayan dalam Waktu Yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker Forex Online yaitu Marketiva Yang memberikan jasa Forex Signal di Internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar Yang terlalu Lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende Yang memusingkan kepala. Penghasilan para Trader-Händler forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebagian umat islamischen meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktisch jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Erweiterte Suche Die Suche ergab keine genauen Treffer. Die Suche ergab keine genauen Treffer. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushusch qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-muslimischen fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, Timbangan, Yang, Disease, Bentuk, Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von Antara Pelaku Transaksi, Yang Akan Merusak Nilai Transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Hüküm ISLAM dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada IJAB-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. (Dihimpun dari beberapa sumber)


No comments:

Post a Comment